BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (06/12/2022)
Penolakan pengesahan RUU KUHP tersebut mendapatkan pertentangan dari sejumlah masyarakat sipil, termasuk komunitas pers. Mereka melakukan aksi demo di berbagai daerah.
Pasalnya, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah, mengancam kebebasan pers dan berpendapat masyarakat. Meskipun, Pemerintah dan DPR menyatakan, sudah menyerap aspirasi di masyarakat.
Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni penghinaan terhadap pemerintah. KUHP mengatur pidana yang berbeda antara yang kedapatan menghina dan yang menyebarkannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Itu diterangkan dalam Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal 240. Kemudian Pasal 241 Ayat 1 mengatur terkait penyebarluasan konten yang berisikan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Hukumannya paling lama tiga tahun penjara atau pidana denda.
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Ayat 3 Pasal 241 diterangkan bahwa tindak pidana hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
suara.com