BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Terhitung per 1 Oktober ini Pemerintah Kota Balikpapan mulai menangung premi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 bagi peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Rilis disampaikan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud bersama Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto, Kepala DKK Andi Sri Juliarty. Dihadiri Sekda, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala OPD terkait, Lurah dan camat, di aula Pemkot Balikpapan, Senin (27/9/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, nantinya iuran premi yang ditanggung oleh Pemkot senilai Rp 37.800 per peserta, dimana bagi yang sudah terdaftar kelas 3 maka secara otomatis akan ditanggung preminya oleh Pemkot Balikpapan.

“Begitu juga dengan ibu hamil, jika ibu hamil ini sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta kelas 3, maka bayi yang akan dilahirkan otomatis akan ditanggung iuran premi BPJS Kesehatan oleh Pemkot Balikpapan,” ujar Andi Sri Juiarty kepada media, Senin (27/9/2021).

Dio biasa Andi Sri Juliarty menambahkan, bagi fasilitas kesehatan yang melayani ibu hamil dan pada saat melahirkan anaknya butuh proses penanganan lebih lanjut, contohnya harus dirawat di dalam ruang incubator untuk segera dilayani.

“Bayi yang baru lahir sudah otomatis terlindungi, sambil orang tuanya membuatkan BPJS Kesehatannya agar fasyankes melayani bayi tersebut,” akunya.

“Waktu yang diberikan mengurus BPJS Kesehatan ini 28 hari sejak dilahirkan,” tambahnya.

Terkait untuk pembayaran iuran premi peseta BPJS kesehatan kelas 3 akan dilakukan Pemkot Balikpapan setiap triwulan hal ini berdasarkan keputusan Wali Kota tentang penetapan peserta PBPU dan BP Pemda.

“Sedangkan untuk triwulan selanjutnya dilakukan berdasarkan berita acara rekonsiliasi peserta,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version