BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bea Cukai dan Kepolisian berhasil mengagalkan menggagalkan ekspor 81.040 liter minyak goreng kemasan berbagai merek di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, digagalkannya ekspor berbagai merk minyak goreng tersebut berawal dari informasi dari Polres Tanjung Perak Surabaya.
“Pada tanggal 10 Mei 2022, kami mendapatkan informasi adanya rencana ekspor minyak goreng, yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor,’ ujarnya’
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara tegas telah menegaskan, tidak boleh ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022
Aturan itu tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil berupa Minyak Goreng dalam kemasan (RBD Palm Olein.
Minyak goreng tersebut diketahui akan dikirim ke Dili, Timor Leste oleh CV ADS dan CV TYL. Modus pelanggaran yang dilakukan adalah memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan Polri melakukan pemeriksaan fisik bersama pada tanggal 11 Mei 2022. Dari total delapan kontainer yang diberitahukan, terdapat lima kontainer yang memuat 81 ribu liter minyak goreng dengan merek Linsea, Tropis, dan Tropical.
“Kami pun melakukan penegahan dan akan memprosesnya bersama Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
“Selain itu, telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu R sebagai pembeli minyak goreng yang akan dijual ke luar negeri dan E sebagai pengurus dokumen.”