Bebas Denda Pajak Kendaraan di Kaltim, Warga Punya Waktu hingga 22 November 2026
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih menunggak pajak kini mendapat kesempatan melunasi kewajibannya tanpa membayar denda keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 21 September hingga 22 November 2026.
Tak hanya denda PKB, masyarakat juga mendapat pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah mengatakan relaksasi berlaku di seluruh kantor bersama Samsat dan unit pelayanan daerah selama periode yang ditetapkan.
“Relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” kata Dasmiah, dikutip dari laman Pemprov.
Jangan Tunggu Mendekati Batas Akhir
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat cukup menyelesaikan pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan, tanpa dibebani akumulasi denda yang muncul akibat keterlambatan.
Dasmiah mengimbau pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
Selain mengurangi beban pembayaran, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
Bayar Pajak Bisa dari Berbagai Kanal
Bapenda Kaltim juga memperluas pilihan pembayaran untuk memudahkan masyarakat.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal nontunai, antara lain Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, dan BTN.
“Kami memberikan kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung cepat, transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat pelayanan, Bapenda Kaltim juga menyediakan Samsat Keliling.
Layanan bergerak ini ditujukan untuk mendekatkan akses pembayaran pajak, termasuk bagi warga di wilayah pedesaan.
Target Pajak Daerah Kaltim Rp9,06 Triliun
Program relaksasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan keringanan bagi pemilik kendaraan.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memperkuat basis data kendaraan bermotor di Kaltim.
Bapenda Kaltim mencatat target penerimaan pajak daerah tahun 2026 mencapai Rp9,06 triliun.
Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kaltim.
Karena itu, periode pembebasan denda hingga 22 November 2026 menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah,” pungkas Dasmiah.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
