BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan persyaratan perjalanan yang berbeda berbeda bagi anak usia dibawah 18 tahun dengan orang dewasa pada mudik lebaran tahun ini.
Dimana anak usia 18 tahun kebawah tak diwajibkan tes PCR ataupun antigen jika belum vaksin booster. Sementara bagi orang dewasa wajib booster. Jika belum maka harus tes PCR bagi yang vaksin dosis satu dan tes antigen bagi yang vaksin dosis dua.
“Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,” ujar Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin
“Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,” ucap Budi.
Sebagai informasi, berdasarkan survey Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.
Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.
Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.