BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Pemerintah melarang seluruh moda transportasi beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri .
Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi, namun tentunya ada sejumlah pengecualian. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
- Kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol
- kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulance dan mobil jenazah
- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga inti
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan juga pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Selain itu, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan, antara lain adalah:
- Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
- Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
- Bandung Raya
- Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya
- Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
- Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros
Untuk kawasan perkotaan, memang ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan mudik 2021 atau melakukan kegiatan pergerakan.
Dalam aturan tersebut juga diatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri yakni perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ada pengecualian.
Yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah untuk kepentingan non mudik, yaitu:
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
Kemudian, bagi para pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Pemerintah memastikan akan melakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi terkait dengan aturan larangan mudik 2021.
Sumber : suara.com