JAKARTA, Inibalikpapan.com – Alat tes GeNose kini diperbolehkan disemua moda transportasi mulai 1 April 2021. Hal itu setelah Satgass Penanganan  Covid-19 menerbitkan Surat Edaran  Nomor 7 tahun 2021.

Dimana dalam surat edaran tersebut, kebijakkannya yakni alat deteksi covid-19  buatan Universitas Gajahmada (UGM) itu diperbolehkan digunakan sebagai screening di seluruh moda transportasi.

Begini aturannya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan com

  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

  • RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada)

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

  • RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara

Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

Darat Pribadi:

  • Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

  • keberangkatan

Penyeberangan Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version