Begini Hasil Investigas di Lapas Cibinong Bogor Terkait Fasilitas Mewah

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor (foto : Google Maps)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil sementara investigasi yang dilakukan bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menyampaikan hasil sementara tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah keberadaan sejumlah bangunan yang dalam temuan Ombudsman RI disebut menyerupai penginapan atau apartemen.

Mashudi menjelaskan, bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mess pegawai. Namun, persoalan administrasi dan status aset masih menjadi perhatian.

Menurut Mashudi, terdapat 16 unit rumah dinas mess pegawai. Sebanyak tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan dibangun dalam rentang 2021 hingga 2025.

“Terkait rumah dinas mess pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dibangun dari 2021 sampai 2025,” kata Mashudi dalam rapat, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

13 Bangunan di Bantaran Ciliwung Belum Tercatat

Keberadaan 13 bangunan di bantaran Sungai Ciliwung kini masih menjadi bagian dari pendalaman Tim Investigasi Pemerintah.

Mashudi mengatakan, bangunan-bangunan tersebut belum tercatat dalam SIMAK BMN. Karena itu, tim masih memeriksa aspek administrasi, status aset hingga pemanfaatannya.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan mengenai tindak lanjut akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

TV, Sofa, Springbed hingga Kulkas Berisi Minuman Keras

Temuan lain yang ikut disorot adalah keberadaan sejumlah perabot dan fasilitas di salah satu bangunan.

Mulai dari televisi, sofa, springbed, hingga perabotan rumah tangga ditemukan dalam pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Mashudi menyebut barang-barang tersebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.

Termasuk sebuah kulkas yang ditemukan berisi botol minuman beralkohol.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol Whiskey dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” ujar Mashudi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan proses investigasi yang dilakukan pemerintah setelah Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Investigasi Belum Final

Mashudi menegaskan, seluruh penjelasan yang disampaikan dalam RDP Komisi XIII DPR RI masih merupakan hasil pemeriksaan sementara.

Tim Investigasi Pemerintah yang dibentuk Kemenimipas bersama Bappisus masih melakukan pendalaman. Karena itu, kesimpulan akhir dan langkah yang akan diambil belum ditetapkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” pungkasnya.

Temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kini mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI.

Pembahasan di parlemen pada Senin (28/9/2026) menjadi babak baru dalam mengurai persoalan tersebut, terutama terkait status 13 bangunan di bantaran Sungai Ciliwung, administrasi aset negara, pemanfaatan bangunan, serta barang-barang pribadi yang ditemukan di dalamnya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses