BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com –– Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Timur kembali meringkus sekelompok preman yang meresahkan dan merugikan masyarakat di Loa Duri, Kutai Kartanegara. 

Tujuh orang tersangka masing-masing berinisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS, dan RY diamankan polisi lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman kapal pengangkut kayu yang melintas di perairan Loa Duri.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (3/9/2021) kala itu Kapal Biak 18 sedang berlayar memuat kayu dari Kutai Barat menuju Banjarmasin, pada saat melintas di perairan Loa Duri memutus tali pita merah yang dipasang pelaku, dengan dalih adat dari kelompok masyarakat sekitar. Kapten kapal berinisal US pun dihubungi oleh tersangka berinisial SI dan menegaskan bahwa kapalnya melanggar aturan adat.

“Korban hrus membayar dua persen dari nilai penjualan kayu tersebut yakni Rp 175 juta,” ujar Dikrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi saat press rilis, Rabu (15/9/2021).

Kemudian kapal pun bersandar pada Sabtu (4/9/2021) pukul 00.30 wita di dermaga Sebulu, kelompok preman tersebut langsung menaiki dan memasuki kapal, para pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 3 juta dan solar, karena takut Nahkoda kapal pun memberikan uang sebesar Rp 300 ribu dan dua jerigen solar.

“Tidak lama kemudian tersangka lainnya SI dan lainnya naik kapal juga, kemudian tersangka SI menelpon pemilik kapal untuk mentransfer uang atas peritah tersangka RS sebesar Rp 5 Juta, karena pelaku ini banyak, nahkoda kapal ketautan, merasa terancam dan merasa diperas sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” akunya.

Dari laporan tersebut polisi bergerak cepat dan berhasil mengamanan enam orang tersangka di rumahnya masing-masing pada Minggu (5/9/2021), menyusul otak pelaku yakni RS yang ditangka dua hari setelahnya atau Selasa (7/9/2021).

“Tidak sampai 24 jam enam tersangka sudah kami amankan, lalu dua hari kemudian otak pelau berhasil kami amankan juga, semuanya beserta barang bukti dan punya peran masing-masing,” tuturnya.

Aksi yang dilakukan kelompok preman tersebut bukanlah kali pertama melainkan telah berulang kali, mengetahui hal tersebut Subandi geram dengan apa yang dilakukan para pelaku, sesuai instruksi Kapolri pihaknya akan terus melakukan pendindakan tegas terhadap aksi premanisme.

“Bukan sekali dua kali tapi sudah sering, sehingga dalam menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, kami lakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Subandi.

Terkait barang bukti berupa kain merah yang digunakan sebagai alasan hukum denda adat, Subandi mengatakan bahwa hal tersebut dari kecamata hukum dinilai sebagai perbuatan pengancaman.

“Kalau keluar katanya akan melanggar hukum adat, tapi dari aspek hukum itu termasuk aksi pemerasan dan premanisme,” tutup Subandi.

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version