BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.

Berikuti ketentuannya :

Kegiatan sektor kritikal :

a.Kesehatan;

Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

b.Keamanan dan ketertiban masyarakat;

– Dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian

c.Penanganan bencana;

d.Energi;

e.Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyaraka

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g.Pupuk dan petrokimia; h.Semen dan bahan bangunan;

i. Obyek vital nasional;

Untuk huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.

j. Proyek strategis nasional;

k.Konstruksi (infrastruktur publik);

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version