BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19
Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D
Dimana untuk pendidikkan yakni :
Kegiatan Belajar Mengajar – Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online. Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5 hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.
B