BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

Dimana surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu

Dimana melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) diantaranya pelaksanaan Posko Check Point Penjagaan Terpadu.

Khususnya pengecekan persyaratan dokumen kesehatan hasil negatif COVID-19 dan/atau Test Sampling Acak PCR atau Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan orang, darat, laut dan udara.

Meliputi

a. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, dibawah koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan;

b. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Jalan Soekarno-Hatta, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;

c. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Jalan Mulawarman, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan.

d. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Semayang Balikpapan, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;

e. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Kampung Baru, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;

f. Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan;

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version