BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Guna meningkatkan Transaksi Non Tunai dan Perluas Akses Keuangan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Balikpapan dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menadatangani Perjanjian Perjanjian Kerjasama tentang Koordinasi Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Keuangan dalam rangka Perluasan Akses Keuangan, Senin (26/11)
Kepala Kantor Perwakilan BI Balikpapan Suharman Tabrani mengatakan, Perjanjian Kerjasama tersebut, adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kantor Perwakilan Bank Indonesia dan Pemerintah Kabupaten PPU dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten PPU.
“Contoh konkrit yang akan segera direalisasikan adalah elektronifikasi transaksi retribusi oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan transportasi,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai rangkaian dari penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut juga akan diselenggarakan Sosialisasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten dan Perbankan
Dia mengungkapkan, dibandingkan dengan negara negara peer ASEAN lainnya, persentase transaksi ritel dengan uang tunai di Indonesia paling tinggi yakni sebesar 99,4%, sementara Malaysia 92,3% dan Singapura 55,5% .
Padahal dengan perkembangan teknologi seperti saat ini, salah satu indikator kemajuan perekonomian suatu Negara dilihat dari prosentase pengguna transaksi non-tunai-nya.
Berdasarkan data Bank Indonesia, Konsumsi rumah tangga Indonesia saat ini cukup tinggi, namun sebagian besar aktivitas transaksinya masih didominasi oleh penggunaan uang tunai.
Padahal penggunaan uang tunai memiliki beberapa kelemahan, diantaranya, biaya pengelolaan uang rupiah yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 3 Triliun per tahun.