BPBD Kaltim Pertajam Pergub Karhutla, Perda Nomor 9 Tahun 2024 Jangan Mandul di Lapangan

kebakaran hutan dan lahan
kebakaran hutan dan lahan / inibalikpapan

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat penyusunan aturan teknis untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Perda tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026). Puluhan instansi dan lembaga lintas sektor dilibatkan dalam pembahasan untuk memastikan regulasi dapat diterapkan secara operasional ketika karhutla terjadi.

Perda Tanpa Pergub Dinilai Berisiko Tumpul

BPBD Kaltim menilai keberadaan Pergub menjadi penting karena Perda membutuhkan petunjuk teknis agar dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan.

Pergub nantinya diharapkan memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, mekanisme koordinasi, kebutuhan sumber daya, hingga prosedur penanganan dalam kondisi darurat.

Tanpa aturan teknis yang jelas, pelaksanaan penanganan karhutla berisiko menghadapi kendala koordinasi dan birokrasi ketika respons cepat dibutuhkan.

Pembahasan kali ini difokuskan pada penyelarasan materi muatan, penyempurnaan pasal-pasal operasional, serta penyusunan standar prosedur operasional (SOP) yang dapat digunakan bersama oleh para pemangku kepentingan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kaltim, Tresna Rosano, menegaskan aturan teknis tersebut harus mampu memastikan Perda tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

“Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sekadar pemadam kebakaran darurat. Kita perlu menajamkan regulasi ini agar Perda No. 9 Tahun 2024 memiliki aturan pelaksanaan yang kuat, terukur, dan langsung bisa diterapkan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Tresna, dikutip dari laman Pemprov.

Puluhan Instansi Dilibatkan

Menurut Nono, regulasi yang lebih operasional diperlukan untuk memperkuat sinergi antara BPBD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla.

“Dengan regulasi yang tajam dan taktis, sinergi antara BPBD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga tim relawan di lapangan dapat berjalan lebih padu dan mengikat,” tegasnya.

Pembahasan dimulai pukul 08.30 WITA dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kepolisian Daerah Kaltim, Korem 091/ASN, perangkat daerah Pemprov Kaltim, Universitas Mulawarman, hingga BPBD dari 10 kabupaten/kota.

Sejumlah instansi teknis vertikal juga ikut dilibatkan, di antaranya BMKG, Balai PPI dan Manggala Agni.

Pelibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk menyamakan prosedur dan kewenangan sehingga penanganan karhutla tidak berjalan sendiri-sendiri ketika terjadi kebakaran.

Ditargetkan Segera Jadi Payung Teknis

BPBD Kaltim berharap pembahasan akhir tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga Pergub pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024 diundangkan.

Pergub diharapkan menjadi payung hukum teknis yang memperkuat kesiapsiagaan Kaltim menghadapi ancaman karhutla, sekaligus menjadi dasar koordinasi bagi pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam melakukan pencegahan maupun penanganan kebakaran.

Dengan demikian, respons terhadap karhutla di Kaltim tidak hanya mengandalkan tindakan darurat saat api sudah meluas, tetapi memiliki mekanisme yang lebih terukur sejak tahap pencegahan, kesiapsiagaan hingga penanganan di lapangan.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses