BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — BPJamsostek Kalimantan melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Barat guna mengimplementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 ke daerah-daerah, Selasa (18/1/2022).
Dalam pertemuan dengan gubernur, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Rini Suryani menyampaikan pentingnya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja di Kalimantan Barat, khususnya terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
“Harapan kami juga tadi kepada bapak gubernur agar dapat dimaksimalkan potensi-potensi ada dalam hal ini bantuan perlindungan jaminan sosial khususnya untuk pekerjaan dalam hal ini tadi disampaikan juga oleh petani nelayan dan Petugas pemadam kebakaran,”katanya.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, para ahli waris ketika terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dapat mendapatkan santunan. Yang terpenting adalah keluarga mendapatkan manfaat ketika terjadi sesuatu dan sudah tidak ada lagi penghasilan dari orang tuanya.
“Pendidikan mereka tetap dapat berlangsung sampai dengan mereka kuliah itu harapannya yang diamanahkan oleh pemerintah kepada kami bahwa kesejahteraan untuk masyarakat ini dapat terus berlangsung kurang lebih seperti itu,” tutur Suryani yang dalam kesempitan tersebut menyerahkan klaim dan santun kepada ahli waris disaksikan Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan juga didapatkan hasil positif yakni Gubernur Kalbar sudah menyetujui akan dianggarkan melalui anggaran pemerintah walaupun jumlahnya tidak terlalu banyak.
“Tapi kemarin kami mengajukan kurang lebih sebesar Rp40.000 nanti menyesuaikan dengan kondisi anggaran dari pemerintah daerah karena ini kan mekanisme bantuan sosial jadi kita harus mempunyai data yang past,” ujarnya.
Rini menyampaikan, masih banyak lapisan masyarakat yang pekerjaannya sebagai pekerja sosial keagamaan belum semuanya mampu untuk membayar premi.
“Seperti itu ya memang harapannya kita, bisa memperluas cover. Jadi bicara Kami adalah bagaimana kita bisa melindungi seluruh masyarakat dalam hal ini yang ada masalah pekerja di Kalimantan Barat, dengan peran pemerintah, karena di wilayah ini kita melihat banyak pekerja-pekerja dari segi kemampuan finansial belum mampu untuk membayar iuran preminya,” kata Rini
Sehingga, menurutnya butuh bantuan dari pihak lain dalam hal ini perusahaan dan pemerintah daerah.
“Jadi harus ada amalan juga dari Pak gubernur bahwa terkait dengan pekerja yang ada di perusahaan jangan sampai mereka melaporkan tidak sebenarnya apa yang akan kita terima 4 juta dilaporkan kami itu kan tidak benar kan, ada klaim JHT dan JKK itu kan jadi masalah tiga puluh persen, ” tandasnya.