Bukan ASN, Pekerja DPPR Balikpapan yang Terindikasi Narkoba Ternyata Outsourcing

Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina
Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina.

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan diproses melalui mekanisme hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku. Namun, pekerja di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (DPPR) yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut dipastikan bukan ASN, melainkan tenaga outsourcing.

Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina, mengatakan penanganan ASN yang terindikasi narkoba dilakukan melalui Tim Penjatuh Hukuman Disiplin tingkat kota. Tim ini melibatkan Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Prosesnya nanti akan dilakukan melalui tim penjatuh hukuman disiplin kota. Salah satunya memang anggotanya adalah Inspektorat, bersama-sama dengan BKPSDM,” ujar Silvia.

Pemkot Perkuat Pencegahan Lewat Tes Urine

Silvia menjelaskan, upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkot tidak hanya mengandalkan penindakan. Pemeriksaan urine rutin dan sosialisasi terus dilakukan bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurutnya, langkah preventif ini penting agar lingkungan kerja pemerintahan tetap bersih dari narkoba.

“Ini merupakan salah satu langkah kita, Pemerintah Kota Balikpapan, untuk menjaga supaya ASN bisa bebas dari narkoba,” katanya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ASN yang terindikasi menggunakan narkoba, proses disiplin akan berjalan melalui mekanisme internal pemerintah. Sementara jika kasusnya masuk ranah pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH), termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan.

Silvia juga menekankan bahwa menjaga integritas bukan hanya tugas Inspektorat. Seluruh perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan agar tidak melanggar aturan, termasuk larangan penyalahgunaan narkoba.

“Memang salah satu bentuk integritas juga, larangan terhadap ASN untuk melakukan hal-hal yang tidak diizinkan atau dilarang oleh peraturan. Tugas kita semua saling mengingatkan,” ujarnya.

Pekerja DPPR Dipastikan Tenaga Alih Daya

Di sisi lain, Silvia meluruskan informasi yang sempat beredar terkait pekerja di lingkungan DPPR. Ia memastikan orang yang dimaksud bukan ASN, tetapi tenaga pihak ketiga atau outsourcing.

“Untuk yang DPPR itu bukan ASN. Jadi bukan ASN,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Balikpapan akan merekomendasikan agar perusahaan penyedia jasa memastikan tenaga alih daya yang ditempatkan di lingkungan pemerintah memenuhi standar kompetensi, termasuk bebas dari narkoba.

“Kita rekomendasikan pihak penyedia menyiapkan tenaga alih daya atau tenaga outsourcing yang qualified, berkompeten, dan tentunya bebas dari narkoba serta hal-hal lain yang dilarang,” tuturnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan, pembinaan, pemeriksaan, hingga penegakan disiplin demi menjaga lingkungan pemerintahan tetap bersih dan berintegritas.***

Penulis: Samsul
Editor: Rizki

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses