BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com DPRD Balikpapan menyayangkan putusan yang diambil Mahkamah Agung yang membolehkan mantan Koruptor maju menjadi caleg 2018.
Putusan tersebut tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan pemerintah dan elemen bangsa.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecallle menyayangkan hal itu namun keputusan hukum harus tetap dihormati.
” Harapannya komitmen bersama dalam memberantas korupsi tetap terjaga meski ada keputusan tersebut,” katanya.
Dia berpendapat jika itu terjadi maka dalam implementasinya perlu aturan kembali yang membatasi orang terpilih tersebut nantinya dilarang memegang posisi strategis.
” Buat aturan yang mengatur soal itu agar tidak memegang posisi strategis,” tandasnya.
Diketahui dalam putusan MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan ini berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).