JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Saroso mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo sempat berusaha menyogok.
“Itu bukan diduga, memang terjadi,” kata Hasto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Hasto menyebut, ada dua amplop berisi uang yang ditolak LPSK. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo agar istrinya Putri Candrawati bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022 atau lima hari setelah peristiwa poembunuhan Brigadir J. Ketika itu Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri
LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir. Ketika itu Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
“Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka,” ujarnya
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah uang tersebut.
“Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga,” ujarnya
Kemudian, esoknya pada Kamis 14 Juli 2022, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022.
Saat itu LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil.
Pada Senin (15/8/2022) pekan depan, LPSK akan memutuskan status istri Ferdy Sambo, terlindung atau tidak