Top Header Ad

Costal Road Tanpa Reklamasi, Fokus Pada Jalan Layang

Sekda Balikpapan Masuk 3 besar ADLG Award 2024

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mengambil alih rencana pembangunan coastal road di Balikpapan sebagai program prioritas. Proyek ini mengusung konsep jalan layang tanpa reklamasi untuk menjaga ekosistem laut dan mempercepat proses perizinan.

Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, menyebut coastal road sangat penting untuk mengatasi kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, yang sudah tidak bisa dilebarkan karena padatnya bangunan di sekitar kawasan tersebut. 

“Pelebaran jalan memerlukan biaya tinggi untuk pembebasan lahan. Membuat jalan baru menjadi pilihan yang lebih efisien,” ujarnya, Kamis (16/1).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa proyek ini tidak melibatkan reklamasi, sesuai arahan Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud. “Konsepnya adalah jalan layang tanpa penimbunan, sehingga tidak merusak lingkungan laut,” katanya. Jalur ini akan menghubungkan Pelabuhan Semayang hingga Gerbang Tol Manggar.

Menurut Abdulloh, selama ini rencana coastal area bersama investor terhambat perizinan reklamasi yang tak kunjung selesai meski telah berjalan 12 tahun. Namun, pendekatan baru ini diharapkan lebih mudah direalisasikan karena hanya melibatkan pembangunan jalan layang.

Target Mulai pada 2026

Abdulloh meminta Pemprov Kaltim segera menyusun kajian pembangunan untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. “Anggaran untuk kajian masih memungkinkan disiapkan tahun ini. Selanjutnya, penyusunan Design Engineering Detail (DED) bisa dialokasikan pada APBD 2026,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap coastal road dapat menjadi solusi nyata untuk mengurai kemacetan dan mendukung pengembangan Balikpapan sebagai kota modern yang ramah lingkungan. Proyek ini juga menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam membangun infrastruktur berkelanjutan.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.