BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) harus meringkuk di dalam tahanan setelah ketangkap basa mencuri kabel Telkomsel.

“Pelaku melakukan pencurian kabel di Kompleks Balikpapan Baru Kelurahan Damai. Di Tower Telkomsel, kabel tower on,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat konfrensi pers, Selasa (07/12/2021).

Dia mengatakan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya justru tertangkap basah oleh warga sekitar sehingga sempat dipukul sebelum dilaporkan dan dibawa ke Polresta Balikpapan.

“Memang pelaku yang didapatkan melakukan aksi pencurian sempat dipukuli oleh warga, sempat diamankan oleh warga dan langsung menghubungi Polresta Balikpapan,” ujarnya

Menurut dia, pihak Telkomsel juga mengetahui saat kabel tower on tersebut dipotog langsung terdeteksi, termasuk lokasinya. Karena ketika dipotong tower langsung mati dan pemancar.  

“Karena kalau di sistem telkomsel kalau kabel itu mati langsung terdeteksi,. sehingga tekhnisi telkomsel langsung menuju kesana,” ujarnya

Para pelaku bukan baru kali ini melakukan pencurian kabel. Karena sudah 2-3 kali. Sehingga kini masih dilakukan penyelidikkan. Dalam kasus tersebut Telkomsel mengalami kerugian Rp 15 juta.

“Ancaman  pelaku yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version