JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah menerapkan kebiajkkan wajib bagi daerah dengan status PPKM Level 2 menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan hanya kehadiran siswa 50 persen tak lagi 100 persen.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti. Kebijakkan tersebut berlaku mulai Kamis (03/01/2022).
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri,” ujarnya
Orang tua siswa juga diberikan kewenangan untuk menentukan anaknya menghikuti PTM di sekolah atau memilih mengikuti pembelajaran jarak jauh atau secara virtula dari rumah.
Suharti mengatakan PTM terbatas wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat menteri.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022,” ujarnya
“Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas,”
Kendati begitu, Kemendikbudristek juga meminta pemerintah daerah untuk tetap mengutamakan pembukaan sekolah untuk PTM daripada sektor lain yang melibatkan anak-anak.
Suharti mengatakan sektor pendidikan sangat penting bagi masa depan bangsa, pembelajaran jarak jauh memiliki keterbatasan yang menghambat proses belajar mengajar.
“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata Suharti.
“Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.”
Suara.com