Data Lama Kembali Dijual, Komdigi dan Polri Usut Dugaan Perdagangan Data Pribadi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali ramai di ruang digital tengah diusut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri.
Komdigi juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri dugaan peredaran data pribadi tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang saat ini kembali ramai diduga merupakan data lama yang kembali diedarkan.
Meski demikian, pemerintah tetap menindaklanjutinya untuk memastikan bagaimana data tersebut kembali muncul dan digunakan di ruang digital.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam siaran pers Komdigi.
Situs Jual Data Mulai Ditelusuri
Pengusutan juga menyasar situs yang diduga digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi.
Alexander mengatakan Komdigi berkoordinasi dengan Kepolisian terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan dapat ditindak sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses.
Menurutnya, perdagangan data pribadi tidak selalu berlangsung melalui satu saluran. Data dapat disebarkan dan diperjualbelikan melalui berbagai platform maupun sarana digital.
Karena itu, penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan serta pihak-pihak yang terlibat.
Data Sudah Bocor Bukan Berarti Bebas Disebar
Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas peredaran data pribadi yang sudah muncul di internet.
Alexander menegaskan, data pribadi tetap merupakan data pribadi meskipun sebelumnya telah bocor atau beredar di ruang digital.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Ia mengingatkan penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Artinya, seseorang yang menemukan data pribadi orang lain di internet tidak otomatis memiliki hak untuk menyebarkan atau memperjualbelikannya kembali.
Peredaran Data Bisa Muncul Kembali
Komdigi memandang persoalan keamanan data bukan hanya berkaitan dengan satu kasus kebocoran.
Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, termasuk setelah bertahun-tahun tidak menjadi perhatian publik.
Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, pengelola sistem elektronik dan masyarakat.
Alexander menegaskan ancaman terhadap data pribadi dapat menyasar siapa pun tanpa melihat jabatan maupun status sosial.
Ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan terhadap data tidak berhenti pada pengelola sistem. Pihak yang menemukan, mengakses, menyimpan maupun menyebarluaskan data juga memiliki tanggung jawab untuk tidak memperluas penyalahgunaannya.
Dengan pengusutan bersama Polri dan koordinasi dengan BSSN, pemerintah kini tidak hanya menghadapi persoalan data yang diduga bocor, tetapi juga menelusuri bagaimana data tersebut kembali beredar dan siapa yang berada di balik perdagangan data pribadi secara ilegal.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
