BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan akan merevisi Perturan Daerah (Perda) Pajak Hiburan dan Retribusi. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.
Pasalnya, para pelaku usaha mengeluhkan tingginya pajak hiburan yang harus mereka setor. Karena mencapai 60 persen. Mereka sudah meminta agar pajak hiburan diturunkan.
“Memang pajak hiburan yang harus dibayar pelaku usaha sampai 60 persen, ini yang akan kita revisi Perdanya,” ujar Abdulloh.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, nantinya bakal mengundang stakeholder untuk merumuskan berapa pajak hiburan yang layak dibebankan kepada pelaku usaha.
“Jadi kita akan melibatkan pihak terkait, untuk melakukan revisi perda, berapa besaran yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Kata dia, sebenarnya rencana revisi Perda tentang Pajak dan Hiburan tersebut, sudah sejak lama. Ketika para pelakuka usaha mulai mengeluhkan tingginya pajak hiburan yang harus disetor.
“Tetap sebelum direvisi Perda, pajak hiburan yang harus dibayar pelaku usaha sesuai dengan apa yang diatur,” ujarnya.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengakui, pajak hiburan Balikpapan memang tertinggi di Indonesia. Sehingga dia menilai, wajar jika ada keluhan dari para pelaku usaha
“Ya mungkin tertinggi di Indonesia untuk pajak hiburan kita, karena 60 persen. Jadi memang sudah dikeluhkan pelaku usaha,” ujarnya.
“Jadi, kalau orang datang ke tempat hiburan bayar Rp 1 juta, maka Rp 600 ribu harus disetorkan ke kas daerah. Kapan untungnya kata para pengusaha. Itu membunuh.”