BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –– Adanya surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang penutupan sementara lokasi wisata dan tempat hiburan di Balikpapan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, mendapat tanggapan positif DPRD Balikpapan.
Anggota DPRD Balikpapan dari Komisi II Syukri Wahid mengatakan, dari sisi kesehatan memang pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya Pemerintah Kota Balikpapan tapi juga seluruh elemen masyarakat. Apalagi, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan kian hari makin meningkat.
“Saya lihat dari sisi kesehatan, akhir-akhir ini seperti yang dikatakan Pak Wali Kota Balikpapan kondisi saat ini sangat memprihatikan dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setiap hari mengalami peningkatan,” ujar Syukri Wahid saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/12/2020).
Menurut Syukri, jelang masa libur Natal dan Tahun Baru, yang diperkirakan banyak warga merayakannya, baik yang keluar daerah maupun yang berkunjung ke Balikpapan, dengan diterbitkannya surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Balikpapan sangat baik, pasalnya salah satu isi surat edaran itu adalah tentang penutupan sementara lokasi wisata dan tempat hiburan di Balikpapan selama libur Natal dan tahun baru.
“Harus ada antisipasi dari pemkot untuk mengurangi pergerakan masyarakat, berkumpulnya masyarakat agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan Wali Kota Balikpapan,” aku Syukri.
Sebelumnya Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, di Balikpapan tentunya juga melakukan antisipasi. Apalagi jelang akhir tahun akan banyak hari libur. Biasanya masyarakat akan memenuhi tempat wisata, hiburan atau pusat perbelanjaan.
“Tapi di Balikpapan kan tempat wisata tidak dibuka. Ditutup sementara, selama Natal dan Tahun Baru. Apalagi di jika kegiatan tersebut berpotensi membuat kerumunan orang,” ungkap Rizal.
Terkait penutupan ini Rizal menjelaskan, akan berlaku bagi semua tempat wisata, terutama pantai. Tak hanya kelolaan pemerintah, tapi juga kelolaan swasta. Ini akan disampaikan melalui surat edaran wali kota. Keputusan ini harus dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19.
“Ini kan dari nasional sama untuk menghindari penambahan klaster, liburan saja dipotong. Ini berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, sehingga kami juga melakukan hal serupa untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian,” ungkap Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan ini.