BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

Dimana surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu yang mengatur kegiatan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru.

Bahwa perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG,

Tidak diperbolehkan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tidak diperbolehkan melakukan pesta kembang api atau pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup

Masyarakat agar tidak bepergian atau mudik Nataru, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak

Disarankan kepada Pimpinan Instansi TNI/Polri, Instansi Vertikal dan BUMN agar menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kemudian tidak melaksanakan cuti menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 oleh karena kehadiran TNI/Polri saat ini sangat dibutuhkan untuk menegakkan Protokol Kesehatan

Pekerja/Buruh agar menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Kegiatan event seni budaya, tradisi perayaan tahun baru, dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ditiadakan.

Fasilitas umum Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan kawasan sekitarnya, halaman Gedung Dome/Tennis Indoor/Stadion Batakan, Lapangan Foni, Fasum kawasan Grand City, serta seluruh Taman-Taman Kota, pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021 ditutup sementara.

Penutupan lokasi fasum dan taman-taman pada. Juga berlaku bagi seluruh PKL yang berjualan di kawasan tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version