BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) kota Balikpapan tengah menfasilitasi proses pemecahan sertifikat induk Perumahan Bukit Batuah yang masih dalam agunan Bank BTN.
Rencananya pemecahan sertifikat induk seluas 1.578 meter persegi akan dipergunakan pembangunan Sekolah Terpadu di area Perumahan Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Dalam pertemuan ini, Disperkim telah menindaklanjuti dan mengundang Pihak Bank BTN, pihak pengembang dan BPN Balikpapan untuk pembahasan pemecahan sertifikat.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah menyampaikan, bahwa pihak developer telah berproses dan berprogres untuk melakukan pemecahan sertifikat induknya. Namun pemecahan itu tidak akan bisa dilanjuti sertifikat pemecahannya sebelum ada sertifikat induk.
“Untuk dapatkan sertifikat induk, Disperkim diminta bersurat ke BTN Balikpapan. Yang selanjutnya BTN Balikpapan akan melaporkan dan berkordinasi dengan BTN Pusat sebagai permohonan surat untuk meminjam sertifikat induk,” ujarnya ketika ditemui awak media, Jumat (27/1/2023).
Kemungkinan besar pihak BTN Pusat akan mengizinkan meminjamkan sertifikat induk. Jika tidak menginjinkan berarti pihak developer wajib mengganti atau membayarkan agunan yang telah dipinjam.
Lanjut Afriansyah, Sertifikat induk yang telah dipinjam nantinya akan diserahkan dihadapan notaris dan diserahkan ke BPN untuk proses pemecahannya.
Selanjutnya pihak BPN akan melakukan pemecahan sertifikat menjadi dua. Satu sertifikat untuk lahan sarana pendidikan dan sertifikat induk yang baru.
“Informasi hasil rapat, proses ini tidak lama, paling lama satu bulan sertifikat induk bisa dipinjamkan BTN Pusat untuk segera diserahkan ke BPN,” pungkasnya.