BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus suap penyidik KPK, Senin (26/04/2021). Ketiga tersangka yang diperiksa yakni penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M. SYahrial; dan advokat Maskur Husein.
“Ketiga tersangka yaitu SRP, MH dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
Ali menegaskan, dalam memproses kasus ini dipastikan akan transparan. Sekaligus mengikuti semua proses hukum yang berlaku sesuai undang-undang. Dia mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi proses kasus ini.
“Kami pastikan setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat. Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya,” ujarnya.
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin. Pertemuan berlangsung di rumah dinas Aziz di sebagai wakil ketua DPR RI di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sumber : suara.com