Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 8 Kg Sabu Asal Malaysia, Satu Pria Ditangkap

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamkan satu tersangka berinisial R jenis kelamin pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu

Adapun barang bukti yang diamankan dari 3 TKP total mencapai 8 Kg di daerah Samarinda dan Kutai Kertanegara.

Kasubbid penmas Bidhumas Polda kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, adapun kronologisnya bermula pada Jumat (15/11/2024) pihak Ditresnarkoba mendapat laporan infornasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di daerah Makroman Samarinda.

“Dari laporan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka R di TKP 1 di Makroman Samarinda yang membawa 50 gram di kantong celananya,” ujar I Nyoman Wijana kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Pada saat itu tersangka R mengaku, menyimpan barang bukti lainya disuatu tempat yang merupakan TKP 2. Yaitu di ruko di kawasan sungai lima anggana Kukar.

“Di TKP 2 ditemukan sebanyak 21 bungkus dengan berat brutto 685,96 gram atau netto 673,3 gram,” akunya.

Temukan Sabu di 3 TKP

Kemudian tersangka R mengaku masih menyimpan sisa sabu di TKP 3 sebuah rumah yang berada di pinggir sungai hadil anggana, Kukar.

“Untuk TKP 3 sebanyak 7 bungkus sabu dengan berat brutto brutto 7.337 gram atau netto 6.932 gram kami amankan,” imbuhnya.

“Total keseluruhan sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat brutto 8.079 gram atau 8 kg dengan netto 7.660 gram,” sambungnya.

Adapun sabu menurut pengakuan tersangka R di datangkan dari Malaysia yang dikirim melalui kurir. Dimana ini sudah kedua kalinya R mengendarkan sabu. Yang pertama R mengaku mengedarkan sabu seberat 5 kg habis terjual, kemudian yang kedua 10 kg.

“Yang kedua ini baru 2 kg yang terjual dan sisa 8 kg yang berhasil kami amankan,” akunya.

Dari aksinya ini tersangka R jika mampu menjual 8 kg sabu. Maka bisa merusak hingga 80 ribu jiwa dan jika dijual bisa mencapai Rp 12 miliar.

Nyoman menambahkan, akibat perbuatannya tersangka R dikenakan yakni pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.