BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menyetop atau menutup aktivitas PT PAR Balikpapan, yang adalah sebuah perusahaan pengolahan limbah sawit atau yang dikenal dengan minyak kotor (Miko) di Jalan Soekarno – Hatta Km 19 Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya menutup aktivitas PT PAR Balikpapan karena tidak mengantongi izin. PT PAR Balikpapan dilarang untuk melakukan aktivitas di areal yang sudah disegel sampai ada kejelasan izin yang diterbitkan.
Menurut Sudirman, pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila PT PAR Balikpapan ditetapkan beroperasi sebelum ada izin yang diterbitkan.
“Kalau karena tidak berizin makanya disuruh tutup. Kalau dia masih beroperasi langkah hukum akan diambil,” tegasnya.
Ia menyampaikan, apabila PT PAR Balikpapan mau beroperasi kembali atau melegalkan kegiatan pengolahan limbah sawitnya harus mengurus izinnya terlebih dahulu.
Terkait dugaan cemaran lingkungan akibat limbah hasil pengolahan sawit yang masuk ke lingkungan warga, pihaknya meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk membersihkannya.
“Sejak tim diturunkan kita sudah minta kepada perusahaan yang bersangkutan untuk stop sehingga tidak ada lagi limbah yang keluar namun apabila Masih ditemukan ada limbah yang keluar kita akan minta mereka untuk membersihkan,” pungkasnya.
Ini pencarian Populer:https://www inibalikpapan com/dlh-balikpapan-tutup-aktivits-limbah-sawit-di-karang-joang/