BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan akan menginventarisir peraturan daerah (perda) yang tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Kita butuh juga buat kajian dulu, karena perda ini banyak. Nanti mau kita evaluasi semuanya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, Jumat (03/9/2021)

“Yang mana perda-perda yang tidak sesuai aturan diatasnya, setelah UU Cipta Kerja ini turun. Nah itu akan kita inventarisir semuanya. Karena perda-perda ini kan banyak,”

Menurutnya, kemungkinan ada perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Sehingga harus dicabut atau mungkin direvisi jika memang masih dianggap masih bisa diterapkan

“Karena dalam UU cipta Kerja itu terlalu banyak. Karena banyak hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu,”

“Pastinya ada beberapa perda, tapi kan saya belum tahu perda – perda apa saja mau di iventarisir,”

Dia mengatakan, akan melibatkan para pakar untuk melakukan inventarisir untuk melihat perda yang tak sesuai dengan UU Cipta Kerja. Harapannya, tahun ini bisa terlaksana.

“Tahun ini akan dibuat dulu kajiannya . Kita minta kelompok Pakar untuk menginventarisir,” ujarnya

Kata dia, hanya ada dua alternatif perda dicabut ataupun direvisi jika telah dilakukan inventarisisr. “Mudah-mudahan tahun  ini bisa jalan. Kalau itu sudah ada baru kita masuk di revisi,” ujarnya

“Nanti setelah diinventarisir, kita dapat beberapa perda, jika perda ini masih anggap perlu kita revisi,”

“Kalau tidak up to date, sudah ada peraturan yang mengatur tentang perda tersebut ya tentu kita cabut. Karena ini kan menyangkut azas hukumnya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version