BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Harapannya karena DPRD tidak masuk dalam Gugus Tugas, di struktur pun tidak masuk, hanya masuk dalam fungsi pengawasan, kita mengasasi saja, Harapannya dari DPRD mudah-mudahan Gugus Tugas segera mengajukan PSBB,” ujar
Dia mengatakan, jika mengajukan PSBB dan disetujui Pemerintah Pusat maka akan mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat.Kalau ada PSBB, kalau disetujui kita bisa mengajukan anggaran bantuan dari Pusat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, selama statusnnya bukan PSBB, maka semua biaya percepatan penanganan covid-19 ditanggung melalui APBD. “Selama tidak penetapan PSBB makan semua anggaran dibebankan ke daerah semua,” ujarnya.
Menurutnya, jika melihat jumlah kasus covid-19 di Kota Balikpapan dan penyebarannya memnuhi syarat ajukan PSBB. “Harapannya seger Gusgus Tugas Mengajukan PSBB. Perkara nanti disetujui atau tidak melihat kasus covid 19,” ujarnya
Kata dia, dalam pembahasan percepatan penanganan covid-19, pihaknya telah mendorong agar mengajukan PSBB. “Pembasana covid-19 juga sempat menyampaikan supaya Gugus Tugas juga mengajukanj PSBB,” ujarnya.
Dia menjelasakan,tanpa mengajukan PSBB, sebenarnya Kota Balikpapan telah menerapkan PSBB. “Hanya secara administrasi kalau ada persetujuan Pusat maka kewenangannya untuk melakukan penanganan di daerah lebih leluasa,” ujarnya
Dia menambahkan, jika mengajukan PSBB dan disetujui Pemerintah Puat maka, akan ditetapkan sebagai bencana nasional. “Selama belum ada kita masih ragu-ragu kan. Kalau PSBB kan berarti bencana nasional. Kita juga bisa mengajukan anggaran bencana untuk di Pusat,” ujarnya.