BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama dengan Pemkot Balikpapan mengesahkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) Kota Balikpapan tahun anggaran 2021 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, yang dipimpin Wakil Ketua Budiono bersama pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan Pemerintah Kota Balikpapan diwakilkan Sekretaris Daerah Sayid Fadli. Rapat paripurna dilaksanakan secara zoom, Kamis (21/10/2021).

Evaluasi APBD Perubahan 2021 melalui SK Gubernur Kaltim nomor 188.34/5617/2375-III-BKPAD yang dikeluarkan 13 Oktober 2021.

Ditemui seusai rapat paripurna, Budiono mengatakan, penetapan APBD Perubahan 2021 tahapannya setelah kemarin ada pembahasan KUPA PPAS dan ada kesekapatan yang sudah ditetapkan kemarin tapi tetap melalui tahapan di evaluasi Gubernur.

“Jadi hari ini setelah ditetapkan ada kenaikan pada pendapatan daerah semula Rp 2,1 triliun bertambah Rp 42 miliar sehingga Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 2,2 triliun,” ujar Budiono saat diwawancarai awak media, Kamis (21/10/2021).

Budiono menambahkan, begitu juga dengan belanja daerah yang semula Rp 2,2 triliun bertambah Rp 542 miliar, sehingga jumlah belanja setelah Perubahan jadi Rp 2,8 triliun, sedangkan efisiensi setelag perubahan Rp 604 miliar.

“Penambahan nilai tersebut didapat dari dana transfer dari pusat,” akunya.

Sedangkan untuk Pengeluaran pembiayaan daerah, semula Rp 8,5 miliar bertambah Rp22 miliar, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 31 miliar.

“Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp604 miliar Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran perubahan nihil,” akunya.

Setelah disepakati, maka penetapan atas Perda Perubahan APBD 2021 dilaksanakan. Kemudian dilanjutkan oleh sambutan Wali Kota Rahmad Mas’ud diwakili Sekda Kota Sayid MN Fadly.

Dalam penyampaiannya, Sekda menyampaikan terimakasih terhadap Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Balikpapan. Terutama Banggar yang bersama TAPD melaksanakan proses pembahasan terhadap perubahan APBD 2021.

“Telah melaksanakan proses pembahasan sampai evaluasi Gubernur Kaltim. Bahwa hasil penyempurnaan terhadap evaluasi selanjutnya dituangkan dalam SK Ketua DPRD Kota Balikpapan sebagai dasar ditetapkannya sebagai Perda Perubahan APBD 2021,” katanya.

Bahwa pendapatan daerah ditetapkan menjadi sebesar Rp2,2 triliun, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini, selanjutnya Pemkot Balikpapan akan menetapkan Perwali penjabaran perubahan APBD 2021. Dan penjabaran tersebut merupakan dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun di DPPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version