BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan mediasi antara warga di Teluk Waru Kelurahan Karingau dengan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) terkait sengketa lahan.

 “Ada beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dengan kepemilikan lahan KRN yang dianggap masih bersengketa yang digugat warga,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh saat meninjau lokasi belum lama ini.

“Makanya kami turun untuk klarifikasi sejauhmana sengketa lahan antara warga sekitar dengan PT KRN yang terjadi,”

Selain itu lanjutnya, warga juga melaporkan PT KRN tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). Dimana lahan bersengketa tersebut dibangun kantor. Sehingga perlu dilakukan pengecekan langsung dari Pemkot.

“Ada laporan dari masyarakat di indikasikan KRN membangun pada posisi pembangunan yang tidak ber IMB Untuk tidak menimbulkan fitnah, maka kami turun disini yang dipimpin Pak Madram Bagian Aset untuk kroscek ke lapangan sehingga masyarakat akan tahu yang mana sebenarnya,” ujarnya

“Maka perangkat Pemkot juga membawa perangkat yang lengkap siteplan dibawa, IMB dibawa semua posisi dibawa untuk menunjukkan posisi dimana yang dianggap masyarakat itu bermasalah,”

Kata dia, sengketa lahan tersebut, seharunya tidak sampai berlarut-larut jika pihak perusahaan mememenuhi tuntutan warga sesuai dengan harga yang diinginkan. Jika tidak, maka proses sengketa tidak akan tuntas.

“Masyarakat menuntut hak-haknya dibayar, sepanjang haknya dibayar sesuai dengan harga yang di komunikasikan selesai sebenarnya masalahnya tidak ada. Pemerintah hadir hanya sebagai mediasi antara warga dengan pihak KRN,” ujarnya

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version