Dua Nama Masuk Bursa Direksi Jamkrida Kaltim, OJK Segera Uji Kelayakan

Kantor Gubernur Kaltim
Kantor Gubernur Kaltim /Inibalikpapan

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Proses pergantian jajaran Direksi PT Jamkrida Kaltim periode 2026–2031 memasuki tahap penting. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan dua nama yang lolos penjaringan untuk selanjutnya mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua nama tersebut adalah Yesika Irawati Rangubang sebagai calon Direktur Operasional PT Jamkrida Kaltim dan Suparman sebagai calon Direktur Umum PT Jamkrida Kaltim.

Penetapan itu dituangkan dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500/3561/EKO-II tentang Calon Direksi Terpilih BUMD Kaltim Tahun 2026. Dokumen tersebut diterbitkan di Samarinda pada 1 September 2026 dan ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, kedua calon dinyatakan terpilih berdasarkan hasil pelaksanaan tahapan penjaringan calon Direksi BUMD Kaltim Tahun 2026.

“Calon Direksi PT Jamkrida Kaltim periode 2026–2031 yang dinyatakan terpilih untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK adalah sebagai berikut,” demikian bunyi pengumuman Gubernur Kaltim, dikutip dari laman Pemprov.

Dalam daftar yang tercantum pada dokumen, Yesika Irawati Rangubang ditempatkan sebagai calon Direktur Operasional PT Jamkrida Kaltim, sedangkan Suparman sebagai calon Direktur Umum PT Jamkrida Kaltim.

Masuk Tahap OJK

Penetapan dua nama tersebut belum berarti keduanya langsung menduduki jabatan definitif. Mereka masih harus melewati tahapan Fit and Proper Test yang menjadi kewenangan OJK.

Pemprov Kaltim menyebut proses penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan OJK.

Artinya, tahapan seleksi kini bergeser dari proses penjaringan di tingkat Pemprov Kaltim menuju proses penilaian regulator sektor jasa keuangan.

Dokumen pengumuman juga menegaskan keputusan mengenai calon yang ditetapkan dalam tahapan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

“Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Pemprov Kaltim dalam pengumuman tersebut.

Pengumuman itu sekaligus menjadi pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai dua nama yang telah lolos ke tahapan berikutnya.

Dengan demikian, Yesika Irawati Rangubang dan Suparman kini berada di tahap penentuan melalui mekanisme OJK sebelum proses pengisian Direksi PT Jamkrida Kaltim periode 2026–2031 dapat berlanjut.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses