Dugaan Penyimpangan Dam dan Badal Haji di Purwakarta Didalami, Selisih Capai Rp520 Juta
PURWAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendalami dugaan penyimpangan pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji jemaah asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dugaan tersebut menyeret salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) AF Purwakarta. Kemenhaj kini meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF.
Klarifikasi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta selama dua hari, Kamis-Jumat, 24-25 September 2026.
Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman dilakukan setelah adanya temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
“Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026,” ujar Rudi dikutip dari laman Kemenhaj.
93 Jemaah Bayar Dam, Mekanismenya Didalami
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Kemenhaj adalah mekanisme pembayaran dam oleh jemaah haji asal Purwakarta.
Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah menyerahkan uang 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk pembayaran dam melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Mekanisme pembayaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
Namun, hasil pendalaman sementara menunjukkan mekanisme tersebut disebut hanya digunakan untuk 10 jemaah.
“Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah,” kata Rudi.
Sementara 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai 460 SAR per jemaah.
Perbedaan mekanisme pembayaran dan nilai tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan Kemenhaj.
Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan selisih 260 SAR untuk setiap jemaah dari pembayaran tersebut. Kemenhaj masih mendalami aliran dan penggunaan dana serta pihak yang terlibat dalam mekanisme pembayaran tersebut.
Badal Haji 104 Orang Juga Didalami
Persoalan lain yang turut diperiksa adalah dugaan pelaksanaan badal haji yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang, dengan biaya masing-masing Rp9 juta.
Pelaksanaan badal haji di Arab Saudi kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang.
Kemenhaj mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Selisih biaya Rp5 juta dari setiap penitip juga menjadi bagian dari klarifikasi.
Jika data sementara tersebut nantinya terbukti, total selisih dari 104 penitip mencapai sekitar Rp520 juta.
Namun, Kemenhaj menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi. Belum ada kesimpulan final mengenai adanya pelanggaran atau pihak yang dinyatakan bertanggung jawab.
Kemenhaj Fokus Sanksi Administratif
Rudi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Penanganan aspek pidana saat ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk penyidik Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Kemenhaj memusatkan pemeriksaan pada aspek administratif dalam penyelenggaraan layanan haji.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Kemenhaj masih memeriksa keterangan para pihak dan dokumen terkait pembayaran dam serta pelaksanaan badal haji.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Kemenhaj untuk menentukan langkah administratif selanjutnya, sementara proses hukum atas dugaan tindak pidana berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
