BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepanjang 2015 hingga kini Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menanggani puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan , bukan hanya terjadi di Kaltim tapi juga di Kalimantan Utar (Kaltara)
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, 10 kasus masih proses penyelidikkan, 16 kasus proses penyidikkan. Sedangkan 11 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurutnya, saat ini sudah 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 6 perusahaan diantaranya perkebunan sawit maupun HTI. Sementara luas lahan dan hutan yang sengaja dibakar mencapai 1.040 hektar.
“Jumlah kasus 2015 hingga 2016 yang kita tangani, sebanyak 38 kasus, 10 kasus masih proses penyelidikkan, kemudian 16 kasus proses penyidikkan, yang sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) tahap satu ada tiga kasus dan tahap dua 8 kasus,” kata Rosyanto Yudha Hermawan
Rosyanto merinci, di Kaltim ada 35 kasus dan di Kaltara ada 1 kasus, diantaranya Kota Balikpapan 1 kasus, Kutai Kertanegera 12 kasus, Kutai Timur 11 kasus, Kutai Barat 6 kasus, Paser 1 kasus, Bontang 2 kasus, Berau 2 kasus dan Nunukan 1 kasus.
“Jumlah kasus 2015 hingga 2016 yang kita tangani, sebanyak 38 kasus, 10 kasus masih proses penyelidikkan, kemudian 16 kasus proses penyidikkan, yang sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) tahap satu ada tiga kasus dan tahap dua 8 kasus,” kata Rosyanto Yudha Hermawan
Dia menambahkan, para pelaku dijera Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Lingkungan dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001.
Para pelaku terancam penjara 5 hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan khusus untuk perusahaan ijinnya terancam dicabut ijin.