BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan rapid antigen dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Besaran tariff tersebut, hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau secara mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit

Karena untuk contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit pemeriksaan rapid antigen dibiayai pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid antigen.

Oleh karenanya, kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi rapid antigen tersebut,” tegas Prof Kadir.

Dengan berlakunya harga baru ini, Pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen serta akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.

Standar baru tarif rapid antigen otu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version