BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud secara resmi telah mengajukan dua nama Calon Wakil Wali Kota Balikpapan.
Dua nama terpilih tersebut yakni Budiono dan Risti Utami. Telah diajukan ke DPRD Kota Balikpapan. Namun usulan dua nama tersebut belakangan dikembalikan, karena dianggap tidak lengkap. Lantaran belum dilengkapi persetujuan dari delapan partai pengusung.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, dua nama yang diajukan tersebut yakni Risti Utami dan Budiono.
Dua nama tersebut dipilih dari sejumlah nama yang pernah diajukan partai pengusung yakni Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP, dan Budiono dari PDIP.
“Jadi dua nama yang diusulkan yakni Budiono dan Risti Utami. Tapi kami mengembalikan lagi nama-nama tersebut untuk dilengkapi administrasinya. Kekurangan pokok syaratnya adalah surat dukungan dari partai pengusung,” ujarnya kepada awak media Rabu (25/1).
Abdulloh terangkan bahwa, dukungan dari partai pengusung kepada dua nama calon Wawali yang diajukan Walikota merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi.
“Satu saja partai pengusung tidak mendukung, itu tidak bisa. Jadi dua nama calon tadi bagaimana mereka koordinasi dengan partai -partai pengusung yang lain,” jelasnya.
Sementara terkait batas waktu, ia terangkan akan tetap berproses sampai berkas yang diajukan telah lengkap.
“Jadi tidak bisa diproses kalau belum lengkap berkasnya. Batas waktunya sampai 8 bulan masa jabatan Walikota berakhir,” pungkasnya.