BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Di Momen peringatan Hari Guru Nasional tahun ini, ada rasa kesedihan yang dirasakan para Kepala Daerah di Indonesia, tak terkecuali Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Penyebabnya terkait tenaga honor yang akan dihapus diakhir tahun ini tak terkecuali bagi guru honor, hal itu yang pihaknya sedang mencarikan simulasinya karena Pemkot Balikpapan berkomitmen menciptakan lapangan kerja sementara ada kebijakan dari Pemerintah Pusat akan menghapus tenaga honorer ini.
“Saya berharap kedepan ada solusi yang terbaik bagi guru-guru honor ini,” ujar Rahmad Mas’ud saat diwawancarai media seusai upacara, Jumat (25/11/2022).
Rahmad menambahkan pada momentum ini apapun bentuknya pengabdian seorang guru tidak bisa tergantikan, bukan hanya pendidikan intelektual yang ditanamkan kepada anak-anak, tetapi pendidikan spritualnya keagamaan sesuai keyakinannya masing-masing.
“Pemerintah juga terus membantu dunia pendidikan, seperti menggratiskan beberapa seragam sekolah wujud kepedulian Pemkot Balikpapan terutama pada siswa SD dan SMP, subsidi SMP guru swasta, beasiswa guru, beasiswa siswa miskin,” akunya.
“Ini bagian usaha kita dan ini belum maksimal, tapi upaya dan ikhtiar kita untuk mencerdaskan anak-anak kita,” sambungnya.
Pada kesempatan ini Pemkot juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas dibukanya program guru penggerak yang bertujuan untuk menghasilkan kepemimpinan pendidikan di Indonesia.
“Di samping itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan sdm guru, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah mengangkat sebanyak 495 PPPK Tenaga Pendidikan di tahun 2021, sedangkan di tahun 2022 ini sebagaimana yang ditetapkan Kementerian PAN-RB kita akan mengangkat 727 PPPK guru, yang saat ini dalam tahapan masa sanggahan seleksi administrasi dan pengumuman atas sanggahan seleksi administrasi,” akunya.
Untuk diketahui, penghapusan tenaga honorer pada 2023 berpotensi batal setelah adanya keberatan dari sejumlah pemerintah Daerah (Pemda).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 mewajibkan Pemda untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pihaknya banyak menerima keluhan dari berbagai pihak.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah sebenarnya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan ini.
Azwar menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
“Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati,” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).
Dia melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar.
Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan akal-akalan dalam menambah jumlah tenaga honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.
“Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2.5 juta,” kata Azwar.