Gubernur Terpilih Jakarta Pramono Anung Tegas Larang ASN Jakarta Berpoligami, Ancaman Sanksi Pemecatan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gubernur terpilih Pramono Anung menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta dilarang berpoligami selama masa kepemimpinannya. Ia menegaskan komitmennya terhadap prinsip monogami dan tidak akan memberikan izin bagi ASN untuk menikah lebih dari satu kali.
“Bagi para ASN Jakarta, jangan pernah berpikir bisa mendapatkan izin poligami di era saya,” tegas Pramono dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Tak hanya sekadar melarang, Pramono juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi pemecatan bagi ASN yang tetap melangsungkan pernikahan kedua tanpa izin.
“Kalau tidak diizinkan tapi tetap dilanggar, ya dipecat,” tegasnya.
Nasib Pergub Jakarta yang Mengizinkan Poligami
Pernyataan tegas ini muncul setelah sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
BACA JUGA :
Dalam aturan tersebut, ASN pria diperbolehkan beristri lebih dari satu, dengan syarat memperoleh izin dari pejabat berwenang. Jika tidak mendapatkan izin, ASN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika ditanya soal kemungkinan mencabut Pergub yang mengizinkan poligami itu, Pramono tidak memberikan jawaban pasti. Meski demikian, ia menegaskan akan menerapkan prinsip monogami secara tegas dalam kepemimpinannya.
Pramono Anung vs Pergub Poligami: Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan sikap tegas Pramono terhadap poligami, akankah Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dicabut? Apakah aturan baru akan diterbitkan untuk memperjelas larangan poligami bagi ASN Jakarta? Ikuti terus perkembangan kebijakan ini!
BACA JUGA