Guru ASN Dapat Dapat Mengajar Di Sekolah Swasta, Balikpapan Masih Pelajari Aturan Baru


BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Mulai tahun 2025, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat diredistribusikan untuk mengajar di sekolah-sekolah swasta atau yang dikelola oleh masyarakat.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Irfan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mempelajari lebih lanjut regulasi tersebut.
“Kami belum mempelajari itu, karena masih baru sekali. Belum cek. Nanti kita cek lagi,” ujar Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, Irfan memastikan bahwa kebutuhan guru di sekolah-sekolah di Balikpapan, baik negeri maupun swasta, sejauh ini masih terbilang aman.
“Kalau untuk angka kebutuhan guru di sekolah swasta di Balikpapan, sampai dengan hari ini tidak ada masalah, karena mereka kan rekrut sendiri,” tambahnya.
Irfan juga menegaskan bahwa aturan baru ini belum diterapkan di Balikpapan karena hingga saat ini belum ada laporan terkait kekurangan guru, khususnya di sekolah swasta.
“Itu kan bergantung pada sekolah masing-masing (swasta), kekuatan finansialnya kan untuk melakukan perekrutan guru,” jelasnya.
Kebijakan redistribusi guru ASN ini diharapkan dapat membantu mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah. Namun, penerapannya memerlukan koordinasi dan penyesuaian lebih lanjut di tingkat daerah agar tidak mengganggu stabilitas pendidikan yang sudah ada.***
BACA JUGA