BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 77 pelaku usaha dan 66 perorangan dikenakan denda karena melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Hasil penegakkan PPKM pada 20 Januari total 143 pelanggar dengan rincian 77 pelaku usaha dan 66 peroerangan,”ujar Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina dalam Konfrensi Pers pada Rabu (20/01).
Mereka yang melanggar ketentuan PPKM didenda masing-masing Rp 100 ribu bagi perorangan maupun Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi pelaku usaha. Denda tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020
“Sehingga total rekapitulasi sampai dengan hari ini 484 dengan rincian pelaku usaha 239 dan perorangan 245,” ujarnya.
Balikpapan Kota sebanyak 95 pelanggaran, Balikpapan Tengah sebanyak 33 pelanggaran, Balikpapan Selatan sebanyak 149 pelanggaran , Balikpapan Timur sebanyak 53 pelanggaran, Balikpapan Utara sebanyak 108 pelanggaran dan Balikpapan Barat sebanyak 46 pelanggaran
Penerapan PPKM di Kota Balikpapan dimulai pada 15 Januari hingga 29 Januari 2021 atau selama dua pekan. Dalam penerapan PPKM aktifitas masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dan pukul 22.00 Wita diberlakukan jam malam.
Sementara untuk razia masker hari ini sebanyak 31 orang yang terjaring. Sebanyak 6 orang membayar denda Rp 100 ribu dan 25 orang menyediakan masker. Sehingga total yang terjaring razia masker sejak 1 September 2020 sebanyak 5.392 orang.
“Dengan rincian pembayaran denda sebanyak 1.599 orang, menyediakan masker 757 orang dan kerja sosial sebanyak 3.036 orang,” ujarnya.