BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Pujiono mengungkapkan, harusnya dana hibah untuk KPU Kota Balikpapan sudah cair setelah Surat keputusan (SK) Diterbitkan
“Sebetulnya kami mengelaurkan SK hibah itu sudah di bulan Februari, harusnya Maret sudah bisa (cair),” ujarnya kepada awak media pada, Selasa (02/07/2022).
Dia mengatakan, setelah SK tersebut terbit langsung didistribusikan sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Karena harapannya bisa mempercepat pencairan untuk dana hibah
“SK itu keluarkan kami distribusikan ke masing-masing pengampu, agar mengkomunikasikan ke penerima hibah untuk mempercepat pencairan itu,” ujarnya
Dia pun tak mengetahui persis penyebab belum cairnya dana hibah untuk KPU Kota Balikpapan tersebut, Namun kata dia, kemungkinan karena ada administrasi yang belum dilengkapi.
“Pencairan itu mungkin belum cair ada administrasiu yang belum lengkap. Nah secara tekhnis saya tidak tahu keuarangannya apa?,” ujarnya
“Kalau kekuarangan administrasi bisa dityanyakan ke Bagian Pemerintahan karena verifikasi syarat lengkap dokumen, itu di pemerintahan,”
Kata dia, kemungkinan pihak KPU Balikpapan yang kurang aktif atau Bagian Pemerintahan. Dia juga heran, baru kini ditindaklanjuti, kemudian juga terkendala belum bisa cair.
“Tapi kok sampai sekarang baru ditindaklanjuti dan kurang syarat lagi. Syarat kekurangannya apa saya belum tahu,” ujarnya
“Lama ini (pencairan) apakah KPU kuranga aktif atau Bagian Pemerintahannya lambat merespon,”
Dia menambahkan, dana hibah itu sebenarnya digunakan untuk kegiatan non pemilihan atau untuk pembayaran rutin seperti rekening air, listrik, telepon hingga pemilihan gedung.
“Itu untuk mensubisidi anggaran yang dari pusat (APBN) seperti bayar listrik kurang, bayar air kurang, pemeliharaan gedung kurang, makanya kita subsidi setiap tahun Rp 1,6 miliar itu,” ujarnya