BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin (17/10/2022).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil DKI Jakarta Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Kota Jakarta yang ditetapkan pada 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu, Heru Budi yang sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) memastikan bahwa pelayanan terhadap Presiden dan Ibu Negara sebagai tugas dari Sekretariat Presiden akan tetap berjalan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Per hari ini, ada Pak Deputi, Bu Deputi jadi tugas sehari-hari Pak Deputi Pak Bey, Bu Deputi Bu Rika untuk kegiatan sehari-hari memimpin rapat dan lain-lain,” ujarnya
“Tentunya ada hal-hal yang memang harus kami bertiga mengambil sebuah keputusan Bapak Presiden terkait dengan G20 itu nanti kami bersama Pak Deputi dengan Bu Deputi bisa secara virtual,”
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyampaikan bahwa saat ini sistem birokrasi di Sekretariat Presiden telah berjalan dengan baik.
Menurutnya, meskipun saat ini Heru menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, pengambilan keputusan di Sekretariat Presiden bisa tetap dilakukan.
“Artinya Pak Heru menjadi PJ Gubernur DKI itu bisa kami putuskan bertiga ataupun kalau perlu sekarang sudah serba virtual segala macam jadi tidak masalah. Semuanya bisa dikoordinasikan, bisa dibicarakan, bisa dikerjasamakan,” jelas Bey.
“Keputusan yang kami buat itu sudah atas nama Sekretariat Presiden, jadi tidak perlu kaku harus Pak Heru semua, enggak juga. Yang penting kecepatan mengambil keputusan tetap dilakukan dan kami sudah perhitungkan, artinya risiko-risiko itu sudah kami perhitungkan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bey juga menuturkan bahwa pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI tidak menggangu tugas pokok dari Sekretariat Presiden. Bey pun memastikan bahwa pelayanan terhadap Presiden dan Ibu Negara akan berjalan sesuai standar yang ada dan tidak akan berubah dari sebelumnya.
“Yang penting Pak Heru menjadi Pj Gubernur DKI tidak mengganggu pelayanan Bapak Presiden dan Ibu Negara, dan kami jamin tidak akan berubah. Kita sudah punya standar, jadi kami yakin tidak akan ada perubahan, jadi tidak perlu diganti,” ujar Bey.