Ibu Muda Masuk Bui, Jadi Kurir Sabu-sabu 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Seorang perempuan yang sedang berbadan dua usia 4 bulan, meringkuk di jeruji besi Mapolresta Balikpapan.

Pelaku berinisial RW (20) warga Jalan Lindung KM 17 RT 56, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. 

Dia kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 5,44 gram. Diketahui perempuan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini merupakan kurir. 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Proklamasi Km 2,5 RT 26 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Polisi kemudian bertindak, penyelelidikan pada Rabu (11/1) malam sekira 21.30 wita. Benar saja, saat dilokasi kejadian, petugas mencurigai seorang perempuan yang tengah mengambil sesuatu. 

“Kemudian kami lakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat digelar pres confereance di Mapolresta Balikpapan Senin (16/1) siang.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D. “Pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu-sabu itu, yang diperintahkan oleh D saat ini masih kami buru,”ujarnya.

RW nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, perempuan berambut se punggung ini tergiur upah yang diberikan sang bandar. “Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pelaku nekat menjadi kurir sabu dengan cara sistem lempar. Pelaku dijanjikan upah sejumlah Rp400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan,”bebernya.

Roganda memastikan, kendati RW sebagai tersangka namun hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan. “Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat,”tuturnya.

Baca juga ini :  Hingga Akhir April, Penderita DBD di Balikpapan Capai 615 Kasus

Atas perbuatannya Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.