ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi Sejak 2011, Suap Capai Rp107 Miliar

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, sedikitnya 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Nilai dugaan suap yang diterima para penegak hukum tersebut mencapai Rp107,9 miliar, mayoritas digunakan untuk memanipulasi vonis perkara.
Temuan ini disampaikan ICW menyusul meningkatnya kasus dugaan suap di lingkungan peradilan, termasuk yang terbaru terkait vonis lepas korporasi dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan,” tulis ICW dalam pernyataan resminya, Rabu (16/4/2025).
Praktik Mafia Peradilan Kian Terang-Terangan
ICW menyoroti maraknya praktik jual beli putusan hukum di tubuh Mahkamah Agung (MA), termasuk kasus suap yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, eks Sekretaris MA Nurhadi, hingga tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
BACA JUGA :
“Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik mafia peradilan bukan sekadar isu, tapi sudah menjadi penyakit akut dalam sistem hukum Indonesia,” tegas ICW.
Desakan Reformasi Total di Mahkamah Agung
Sebagai langkah solutif, ICW mendesak Mahkamah Agung melakukan pembenahan total terhadap tata kelola internal. Lembaga pengadilan tertinggi itu dinilai tidak boleh menutup mata terhadap potensi korupsi yang merusak kredibilitas hukum di mata publik.
“MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil,” tegas ICW.
ICW juga merekomendasikan pengetatan syarat rekrutmen hakim dan pengawasan menyeluruh terhadap kinerja hakim agar tidak ada lagi celah praktik korupsi dalam putusan hukum. /suara.com
BACA JUGA