BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Imigrasi Balikpapan menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian bagi Anggota DPRD setempat.
“Ada sosialisasi dari Kemenkumham di bidang Keimigrasian,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono kepada awak media pada Sabtu (28/05/2022).
“Tadi Pak Ketua DPRD mengagendakan rapat dengan Imigrasi, sosialisasi tentang UU Nomor 6 Tahun 2011 yaitu lalu lintas orang dari atau keluar negara,”
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut digelar karena banyak anggota DPRD yang belum memahami. Karena dalam UU tersebut diatur dokumen-dokumen keimigrasian dan lama tinggal.
“Disana diatur bagaimana dokumennya, diatur berapa lama tinggalnya, disana diatur juga tentang dokumen-dokumen tentang keimigrasian. Kebetulan kita yang selama ini belum begitu paham,” ujarnya
Dia mencontohkan jika ada warga negara asing (WNA) yang mencari suaka. Kemudian yang menanggung biaya bagi pencari suaka yang tinggal di rudenim atau rumah pengungsian.
“Contoh misalnya orang mencari suaka disini, kan ada di rudenim di Lamaru sana, itu orang mencari suaka, itu juga diatur berapa lama boleh tinggal disini, dimana ditempatkannya, siapa yang membiayai kehidupannya sehari-hari, itu diatur disitu (UU),” ujarnya
Termasuk para Wakil Rakyat Kota Balikpapan itu mendapatkan penjelasan soal pajak bagi WNA yang izin tinggal untuk pekerjaan. Sosialisasi disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Rakha Sukma Purnama
“Terus ada juga orang tinggal di negara lain yang izinnya izin kerja. Disana juga diatur ada membayar kewajiban pajak, terhadap izin tinggal. Disitu diatur dalam UU keimigrasian,” ujarnya.