Imigrasi Balikpapan Dalami Perkara WNA China Pemegang KITAS Investor

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur saat menggelar konfrensi pers di Kantor Imigrasi Balikpapan, Kamis 24 September 2026 (foto : Inibalikpapan/Samsul)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur saat menggelar konfrensi pers di Kantor Imigrasi Balikpapan, Kamis 24 September 2026 (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur tengah menangani perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CZ.

CZ saat ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan izin tinggal yang dimilikinya.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin mengatakan CZ merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor atau KITAS Investor indeks C314.

Berdasarkan dokumen penyidikan, izin tinggal tersebut dikaitkan dengan kegiatan penanaman modal pada PT BUM Karya Indonesia.

“Izin tinggal yang bersangkutan berlaku sampai dengan 20 September 2027,” ujar Nurudin dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Setiap KITAS Punya Peruntukan

Nurudin menegaskan, izin tinggal yang diberikan kepada WNA memiliki maksud dan tujuan tertentu. Karena itu, pemegang izin wajib menggunakan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dalam perkara CZ, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang berkaitan dengan penggunaan izin tinggal tersebut.

Imigrasi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai perkara karena proses penyidikan masih berjalan.

Imigrasi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Nurudin memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Informasi lebih lanjut mengenai perkara CZ akan disampaikan sesuai tahapan proses hukum dan kepentingan penyidikan.

“Setiap izin tinggal memiliki maksud dan tujuan,” tegas Nurudin.

Menurutnya, kebijakan keimigrasian tetap memberikan ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, termasuk melalui kegiatan investasi.

Namun, keberadaan dan aktivitas orang asing tetap harus berada dalam koridor izin serta peraturan keimigrasian yang berlaku.

Perkara CZ Masih Berjalan

Penanganan perkara CZ menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Kalimantan Timur.

Imigrasi memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan aturan dan tahapan hukum yang berlaku.

Hingga Kamis (24/9/2026), belum ada kesimpulan akhir terkait dugaan tindak pidana yang ditangani terhadap CZ. PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan masih melanjutkan proses penyidikan.

Penulis : Samsul

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses