BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com — Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan alasan penurunan jumlah PAD dalam RAPBD 2019 dari semulaRp710 miliar menjadi Rp688 miliar lebih.
Penurunan ini menurutnya telah melakukan kajian komprehensif berdasarkan potensi, capaian target sampai semester I tahun 2019 dan analisa terhadap kondisi perekonomian kota dalam menentukan asumsi dimaksud.
“Pemerintah kota sependapat dengan saran fraksi saudara bahwa dalam pengelolaan APBD dari sisi pendapatan perlu menggali sumber-sumber pendapatan secara luas sehingga lebih optimal,” ujarnya dalam rapat Paripurna DPRD penyampaian jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terhadap nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019, Rabu siang (7/8/2019).
Dari sisi belanja pemerintah kota perlu mengutamakan prinsip efektif dan efisien agar membawa manfaat secara optimal bagi masyarakat serta memberikan multiplayer effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di kota Balikpapan yang lebih berkeadilan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle, Syarifuddin Odang, Rizal sependapat dengan seluruh pandangan umum yang disampaikan juru bicara dari setiap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Balikpapan.
Pemkot juga sependapat dengan saran fraksi mengenai belum maksimalnya pemanfaatan anggaran, hingga terjadinya SILPA yang cukup besar mencapai Rp 291,63 Milyar. Hal ini menjadi perhatian pemkotdalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan APBDuntuk lebih mengoptimalkan fungsi pengendalian dalam mengantisipasi kendala proses pekerjaan sehingga OPD dapat lebih optimal dalam memanfaatkan dan menyerap anggaran.
“Upaya-upaya perbaikan dalam pelaksanaan system pengelolaan PAD yakni menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No.17 Tahun 2018 mengenai sistem pajak online daerah sebagai langkah percepatan pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah khususnya pajak dan retribusi,” ujarnya.
“Pemkot juga sedang menyusun rancangan Perda tentang system online pajak daerah untuk lebih memperkuat regulasi tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Hal lain yang dilakukan pembentukan satgas monalisa (monitoring alat perekam usaha), mengimplementasikan system online pada pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak parkir dengan memasang alat system perekam data transaksi pencatat transaksi wajib pajak berupa tapping box, web service, dan mobile post.
“Alat perekam data transaksi berupa tapping box telah terpasang pada wajib pajak sebanyak 40 unit, web service sebanyak 15 unit, mobile post 60 unit,” bebernya.
Terkait permasalahan pengoptimalisasi retribusi parkir ditepi jalan umum pemkot telah memasang 7 mesin parkir yang saat ini masih dalam perbaikan akibat adanya perubahan kontrak vendor antara Indonesia dan Swedia.
“Masih banyaknya lokasi potensial parkir yang belum ditetapkan akibat keterbatasan anggaran untuk memfasilitasi sarana dan prasarana parkir. Rendah SDM parkir binaan yang menyebabkan kehilangan potensi pendapatan. Juga masih banyak juru parkir liar yang diback up oleh oknum ormas,” tukasnya.