BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
‘Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 9 April 2021 tersebut dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, dalam Keppres tesebut cuti bersama untuk ASN yakni pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal dimana ditetapkan pada 12 Mei 2021 maupun 24 Desember 2021.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunti Kepres tersebut.
Dalam Keppres tesebut juga dijelaskan bahwa cuti bersama dua hari tersebut tak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”